JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap dua pria bernama Rudi (25) dan Umar (20), yang mengedarkan berbagai macam narkoba dengan cara dikemas dalam bungkus makanan ringan.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan, seorang pelaku bernama Rudi diduga menggunakan jimat dalam setiap aksinya, lantaran saat dilakukan penangkapan, Rudi sempat mencoba kabur dengan cara lompat dari lantai tiga sebuah Rusun di kawasan Jakarta Timur.
"Tapi anehnya itu tersangka tidak luka sedikit pun. Sehat-sehat aja. Borgol juga terlepas," ujar Juang Andi di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jalan Wijaya, Kamis (28/1/2016).
Sebelumnya, kedua pelaku tersebut ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan di daerah Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur, pada Rabu, 27 Januari 2016 malam, atas hasil pengembangan salah seorang pelaku yang sudah terlebih dahulu ditangkap.
"Pelaku ini sebetulnya merupakan kurir. Kita dapatkan barang buktinya sabu seberat 208 gram, Ekstasi 100 butir, happy five sebanyak 50 butir semua dimasukan kedalam makanan ringan," ujar Wakapolres Jakarta Selatan AKBP Surawan.
Sementara itu, Juang Andi menambahkan, atas dasar pengakuan kedua pelaku tersebut menjual beberapa jenis narkoba sejak bulan Agustus hingga November 2015 yang dari seorang bandar Narkoba di Jakarta Barat.
"Mungkin mereka mendapatkan dari pabrik makanan ringan tersebut. Isinya dikeluarkan dan kemudian dipres kembali di tempat mereka diamankan," tambah Juang.
Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat 2 Sub pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Fransiskus Dasa Saputra)