CIREBON - Banyaknya usaha depot air isi ulang di Kabupaten Cirebon membuat masyarakat harus teliti dan berhati-hati terhadap jasa pengadaan air minum tersebut. Sebab, depot air isi ulang yang diwajibkan untuk mendapatkan surat laik sehat dari Dinas Kesehatan (Dinkes), banyak yang mengabaikannya. Bahkan masih banyak yang belum mendaftar dan memegang surat laik tersebut.
“Kalau ada usaha depot air isi ulang, maka wajib laik sehat. Artinya wajib mendapatkan surat laik sehat,” kata Kepala Seksi Penyehatan Makanan dan Minuman Tempat-tempat Umum dan Industri pada Dinkes Kabupaten Cirebon, Jajang Prihata, di kantornya, dikutip dari Kabar-Cirebon, Jumat (29/1/2016).
Menurutnya, usaha depot air isi ulang di Kabupaten Cirebon yang tercatat di pihaknya ada sebanyak 251 pengusaha. Namun dari ratusan itu, hanya 45 persen yang sudah mempunyai surat laik sehat dari Dinkes. “Dari 251 usaha depot air isi ulang yang ada, baru 45 persen yang sudah, itu atas kesadaran mereka,” terang Jajang.
Lebih lanjut Jajang menyatakan, air-air depot isi ulang yang termasuk kategori sehat ialah di antaranya sudah diuji laboratorium dan tidak mengandung bakteri, kemudian kimianya tidak mengandung zat berbahaya, serta secara fisik juga tidak berbau maupun berwarna.
Dan jika tidak mendapatkan surat laik sehat dari pihaknya yang sebelumnya telah dilakukan uji laboratorium, kata Jajang, maka kesehatannya tidak terjamin karena bisa jadi mengakibatkan penyakit seperti diera.
“Oleh sebab itu, bagi masyarakat yang hendak membeli air isi ulang harus hati-hati, harus lebih teliti. Perhatikan depot tersebut sudah dilakukan laik sehat atau belum oleh Dinkes. Jadi, masyarakat harus hati-hati jika hendak membeli air isi ulang,” tegas dia.
Ia menyatakan, sebenarnya para pengusaha depot air isi ulang jika hendak melakukan laik sehat sangat mudah. Hanya dengan mengajukan ke puskesmas terdekat, nanti pihak puskesmas yang akan langsung ke Dinkes untuk membawa sampel lalu dilakuakan uji laboratorium.