Untuk diketahui, AB pernah ditangkap Direktorat Resnarkoba Polda Banten lantaran mengedarkan ganja.
Pada 2008 majelis hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan hukuman pidana kepada AB selama enam tahun penjara di Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.
Selain AB, anggota Satresnarkoba Polres Serang telah menangkap tiga pelaku lainnya. Yakni, Nw, Nn dan Yd.
Ketiganya ditangkap di tempat berbeda. Nw ditangkap bersamaan dengan penggerebekan rumah penyimpanan ganja 1,6 ton itu. Sedangkan, NN dan Yd ditangkap di daerah Tangerang.
Ganja yang rencananya akan diedarkan di wilayah Provinsi Banten ini, ditaksir senilai Rp5 miliar, yang dikemas dalam bentuk ratusan kotak persegi panjang dilapisi lakban, masing-masing seberat 1 kilogram. (sindonews)
(Amril Amarullah (Okezone))