SERANG – Seorang anggota polisi berinisial Brigadir HD menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Serang, namun upaya tersebut berhasil digagalkan oleh petugas rutan.
Informasi yang diperoleh, kejadian itu terjadi pada Minggu 31 Januari 2016 sekira pukul 14.00 WIB. Dihadapan petugas, Brigadir HD mengaku akan memeriksa dua penghuni rutan berinisial RJU dan FTR yang diketahui keduanya merupakan napi kasus narkoba, dan sudah divonis selama dua tahun penjara.
"Mengakunya petugas, menunujukan kartu tanda anggota kepada petugas kami, dan meminta ijin untuk memeriksa kepada warga binaan kami di dalam rutan," kata Kepala Rutan Klas IIB Serang, Prihartati kepada wartawan. Senin (1/2/2016).
Ia menjelaskan, pihaknya kemudian melakukan pemeriksan kepada dua narapidana yang sudah menemui Brigadir HD dan ternyata, petugas menemukan sabu yang disembunyikan ke dalam bungkus rokok.
"Kita lakukan pemeriksan seluruh badan kepada warga binaan sesudah menerima kunjungan dari luar, itu sudah sesuai SOP, dan ternyata kita temukan terindikasi sabu paket kecil dalam bungkus rokok," jelasnya.
Pihak Rutan kemudian melakukan koordinasi dengan Pihak Polda Banten terkait kasus upaya penyelundupan sabu ke dalam Rutan Klas II Serang.
"Barang bukti sudah kita serahkan ke Polda (Banten), yang jelas kita berkomitmen memberantas peredaran narkoba,” tegas Prihartati.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Banten AKBP Ermayadhi membanarkan pihaknya telah mengamankan Brigadir HD.
"Sudah ditahan di Satuan Reserse Narkoba Polda Banten. Kini masih di dalami kasusnya," kata Ermayadhi saat dihubungi.
(Awaludin)