Kuasa Hukum Jessica Ternyata Berstatus Tersangka

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Kamis 04 Februari 2016 17:15 WIB
Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, yakni Yudi Wibowo S (foto: Arif Julianto/Okezone)
Share :

Dalam dunia hukum, kata Yudi, seorang advokat tak dapat digugat secara pidana maupun perdata selama statusnya sedang membela klien dalam suatu perkara. Sebab, hal tersebut diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

"Polisinya gimana? Advokat itu tidak bisa digugat perdata maupun pidana. Baca UU Pasal 16 Nomor 18 Tahun 2003, advokat tidak bisa dipolisikan selama dalam rangka membela klien di persidangan," tegas dia.

Diketahui, kasus pencemaran nama baik yang dijeratkan penyidik Polrestabes Surabaya kepada Yudi menyebabkan dirinya berstatus tersangka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus pencemaran nama baik Yudi sudah berstatus P21 atau dilimpahkan dari kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Namun, rencananya akan dikembalikan kepada penyidik kepolisian karena beberapa berkas belum lengkap.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya