Dalam dunia hukum, kata Yudi, seorang advokat tak dapat digugat secara pidana maupun perdata selama statusnya sedang membela klien dalam suatu perkara. Sebab, hal tersebut diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
"Polisinya gimana? Advokat itu tidak bisa digugat perdata maupun pidana. Baca UU Pasal 16 Nomor 18 Tahun 2003, advokat tidak bisa dipolisikan selama dalam rangka membela klien di persidangan," tegas dia.
Diketahui, kasus pencemaran nama baik yang dijeratkan penyidik Polrestabes Surabaya kepada Yudi menyebabkan dirinya berstatus tersangka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus pencemaran nama baik Yudi sudah berstatus P21 atau dilimpahkan dari kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Namun, rencananya akan dikembalikan kepada penyidik kepolisian karena beberapa berkas belum lengkap.
(Fiddy Anggriawan )