PEKANBARU - Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun melakukan kasasi atas kasus korupsi alih fungsi lahan. Namun upaya politisi Golkar itu sia-sia. Alih-alih hukuman dipangkas, Mahkamah Agung (MA) justru memperberat hukumannya.
Hakim menjatuhkan hukuman Annas Maamun menjadi 7 tahun penjara di mana sebelumnya di vonis 6 tahun bui. Namun demikian pihak Penasehat Hukum (PH) Annas menyatakan belum menerima salinan putusan.
"Kita memang sudah mendapat informasi tetang putusan dari hakim kemarin yang memperberat hukuman Pak Annas. Namun kita belum mendapat salinan putusan dari hakim," kata Penasehat Hukum (PH) Annas Maamun, Eva Nora kepada Okezone, Sabtu (6/2/2016).
Dalam sidang yang dihadiri tiga hakim MA, Artidjo Alkostar, Krisna serta MS Lumme mereka menilai bahwa Anas Mamun terbukti menerima suap dari alih fungsi lahan.
Hakim menyatakan bukti yang diajukan Annas Maamun tidak bisa dibuktikan seperti uang dolar. Hal yang meringankan Annas karena terpidana itu telah berusia 78 tahun.