"Sampai saat ini kita sebagai Penasehat Hukum belum bisa melakukan upaya hukum karena belum mendapatkan salinan putusan dari MA. Jika ini dan salinan kita terima, kita akan melakukan kordinasi dengan klien apakah akan melakukan upaya hukum selanjutnya atau tidak," tukasnya.
Dalam kasus alih fungsi lahan, KPK telah menyeret dua pelakunya yakni Annas Maamun dan mantan orang dekatnya, Gulat yang melakukan pelaku penyuapan.
Saat ini Annas Maamun ditahan di Rutan Sukamiskin. Namun kondisinya sudah sakit-sakitan. "Karena faktor umurlah," ucap Eva.
(Khafid Mardiyansyah)