Meski baru dua bulan melancarkan aktivitasnya, ternyata Awin bukan pemain baru. Dia sudah pernah mendekam di Rutan (Rumah Tahanan) Polda Metro Jaya atas kasus yang sama.
"Sebelumnya dia pernah dipenjara karena jadi bandar judi bola dan togel secara konvensional tahun 2007. Ia dijatuhi vonis empat bulan. Sekarang dia kita tangkap lagi karena judi," tuturnya.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pria berusia 45 tahun itu dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. AE juga akan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 2 ayat 1 huruf T dan Z UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(Erha Aprili Ramadhoni)