JAKARTA - Dugaan korupsi yang dilakukan oleh Presiden Direktur PT Sentul City Tbk, Kwee Chyadi Kumala kembali mendapat sorotan, setelah Komite Aksi Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad) mendesak Kejaksaan Agung mengusutnya.
Kali ini, Koalisi Usut dan Buru Koruptor (Kubur) melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka mendesak agar KPK mengambil alih dugaan korupsi yang diduga telah dipetieskan oleh Kejaksaan Agung.
"KPK harus segera menuntaskan skandal korupsi PT Sentul City Tbk yang diduga telah melakukan korupsi mengenai lahan untuk pemakaman yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp2 triliun," ujar Koordinator Aksi Jeffri Azhar di Gedung KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2016)
Dugaan tindak pidana korupsi yaitu dalam pemberian izin lokasi perumahan dari Pemerintah Kabupaten Bogor kepada PT Sentul City Tbk yang tidak sesuai dengan peraturan berlaku di mana PT Sentul City tidak pernah menyediakan tanah untuk pemakaman seluas 119,2 hektare.
Namun dalam pelaksanannya, tanah fasilitas umum yang sedianya untuk pemakaman telah terjadi proses penipuan, di mana surat yang harusnya sertifikat untuk diserahkan ke Pemkab Bogor hanya berupa girik.
"Disinilah terjadi proses tindak pidana korupsi dan penipuan," tegasnya.
Seperti yang tertuang dalam surat perintah penyelidikan Kejari Cibinong No. 3705/0.2.33/FD.1/10/2009 pada tanggal 26 Oktober 2019 tentang dugaan Tipikor dalam pemberian izin lokasi perumahan dari Pemerintah Kabupaten Bogor kepada PT Royal Sentul Highland yang tidak sesuai dengan ketentuan.