JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai penarikan surat dakwaan perkara yang membelit penyidik KPK Novel Baswedan dari PN Bengkulu oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kejaksaan Negeri Bengkulu, sangat aneh.
Menurut Neta, penarikan surat dakwaan diduga dijadikan alat oleh Jaksa Agung HM Prasetyo untuk mengamankan posisinya agar tak dicopot dari jabatannya oleh Presiden Joko Widodo.
"Menjelang sidang ditarik alasannya mau direvisi. Ini sepertinya kasus Novel dijadikan agar Jaksa Agung enggak di-reshuffle, ini biar bisa diakomodir kepentingannya," ujar Neta di Jakarta, Rabu (10/2/2016).
Neta menegaskan, penarikan surat dakwaan dari pengadilan ke Kejagung telah melecehkan semangat kepolisian yang telah lama mengusut kasus Novel saat menjabat Kasat Reskrim Polresta Bengkulu pada 2004.
"Kasus Novel sama saja melecehkan kinerja profesionalisme (kepolisian) malah lebih disepelekan," ujar Neta.