JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo rupanya mengirimkan surat ke pimpinan DPR RI yang kemudian diteruskan ke Komisi III, tentang permintaan pendapat tentang pemberhentian kasus yang melibatkan mantan pimpinan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto dan Abraham Samad.
Menanggapi surat itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa akan segera memanggil kader Partai Nasdem dalam rapat kerja.
"Jaksa Agung kirim surat ke DPR yang diteruskan ke komisi III. Mereka meminta pertimbangan pemberian deponering. Minggu depan kita akan panggil jaksa agung untuk urusan ini," kata Desmond di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (11/2/2016).
Ketua DPP Partai Gerindra itu sendiri berpandangan, Prsetyo harus mempersiapkan syarat untuk dapat menghentikan kasus keduanya, seperti untuk kepentingan umum.
"Demi kepentingan bangsa dan negara atau kepentingan masyarakat luas. Kami meminta Jaksa Agung harus bisa menjelaskan korelasi dan relevansi antara perkara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dengan unsur kepentingan umum," sebutnya.
Hal lainnya, Prasetyo juga harus terlebih dahulu mendengarkan saran dan pendapat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Jaksa Agung RI tidak dapat kemudian melempar tanggung jawab penggunaan hak oportunitas kepada Presiden. Karena pada hakekatnya presiden RI sudah terikat dengan sumpah jabatan untuk memenuhi kewajiban sebagai Presiden," tutupnya.
(Fahmi Firdaus )