Ngeyel Lakukan Deponering, Jaksa Agung Abaikan Usulan DPR

Gunawan Wibisono, Jurnalis
Jum'at 12 Februari 2016 18:47 WIB
Jaksa Agung HM Prasetyo (foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Komisi III DPR menolak mentah-mentah atas permintaan Jaksa Agung HM Prasetyo yang ingin melakukan deponering atas kasus dua mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Saat dikonfirmasi akan hal itu, Jaksa Agung HM Prasetyo tidak memperdulikan usulan dari Komisi III DPR itu, lantaran keputusan melakukan

"Apapun jawabnnya (di Komisi III) itu kembali hak prerogatif Jaksa Agung," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Jumat (12/2/2016).

Menurutnya, Komisi III DPR yang meminta Korps Bhayangkara tidak melakukan diponering kepada Abraham Samad dan Bambang Widjojanto adalah hal yang wajar dalam berdemokrasi. Namun akhirnya tetap keputusan ada di tangan dirinya.

Dia mengaku, akan melakukan deponering itu sudah berdasarkan pada masukan masyarakat, karenanya bukan atas kehendaknya untuk melakukan deponering itu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya