"Masalah ada sedikit perbedaan itu wajar kan kita harus memperhatikan dan akhirnya akan kita putuskan karena aspirasi dari masyarakat tumbuh dan berkembang," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III Bambang Soesatyo mengatakan, berdasarkan rapat internal di komisi hukum, akhirnya mendapat keputusan menolak deponering yang akan dilakukan Jaksa Agung HM Prasetyo kepada Abraham Samad dan Bambang Widjojanti.
Bambang menyatakan pemberian deponering sepenuhnya hak dan kewenangan Kejaksaan Agung. Namun syarat deponering, yakni menyangkut kepentingan umum, dinilai Komisi III belum terpenuhi.
(Fiddy Anggriawan )