TIMIKA - Kepolisian Daerah Papua memerintahkan jajaran penyidik Polres Mimika agar mempercepat proses hukum tersangka AW, pelaku pencabulan terhadap seorang bocah sembilan tahun di Timika pada Rabu 10 Februari 2016.
Waka Polda Papua Brigjen Polisi Rudolf Albert Rodja mengatakan, kasus tersebut menjadi prioritas untuk ditangani secepatnya karena menyita perhatian publik.
"Kita mau percepat karena kasus ini sudah menjadi perhatian publik. Apalagi gambar pelaku disebar ke media sosial. Sayangnya, keterangan gambar tidak menjelaskan fakta yang sebenarnya, malah justru memojokkan polisi," kata Rudolf, Senin (15/2/2016).
Ia menegaskan, penanganan hukum kasus tersebut tidak menemui kendala mengingat semua data pendukung cukup memadai.
"Tidak ada masalah, pelakunya sudah ada, saksi-saksi juga ada, termasuk saksi korban," jelas Rudolf.