Presiden Jokowi Diharapkan Segera Lantik Wagub DIY

Prabowo, Jurnalis
Selasa 16 Februari 2016 09:55 WIB
Pakualam X yang akan menjadi Wakil Gubernur Yogyakarta (foto: ANTARA)
Share :

YOGYAKARTA - Presiden Joko Widodo diharapkan bisa melantik Wakil Gubernur DI Yogyakarta sisa masa jabatan 2012-2017. Sebab, aturan perundang-undangan keistimewaan menyebutkan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dilakukan oleh Presiden selaku Kepala Negara pemerintahan.

"Konteks pelantikan sudah diatur sebisa mungkin oleh Presiden," kata Arief Noer Hartanto, Wakil Ketua DPRD DIY, Selasa (16/2/2016).

Arief menjelaskan, kalau Presiden Jokowi berhalangan untuk melantik, baru diwakilkan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Jika Presiden dan Wakil Presiden berhalangan, maka baru kemudian nanti dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY berbeda dengan daerah lain. Rakyat Yogyakarta tidak perlu mengelar pemilihan karena sesuai UU Keistimewaan DIY, salah satu poin untuk pengisian jabatan kepala daerah harus melalui mekanisme penetapan.

Dengan raja kraton Sri Sultan Hamengkubuwono X yang bertahta didaulat sebagai Gubernur DIY. Maka untuk Wakil Gubernur DIY juga harus ditetapkan, yakni KGPAA Paku Alam yang bertahta. Masyarakat umum secara otomatis tidak punya hak untuk menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur di Yogyakarta.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya