Proses Hukum 7 Mucikari Eks Saritem Sampai di Pengadilan

CDB Yudistira, Jurnalis
Kamis 18 Februari 2016 15:58 WIB
Ilustrasi (dok.Okezone)
Share :

Sementara, Ngajib mengaku, untuk korban praktik tersebut, dalam hal ini para PSK yang sempat bekerja di Saritem, Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung punya peranan dalam rehabilitasi.

"Jika berhubungan dengan pelanggaran pidana, maka kita akan tindak tegas. Dalam hal ini mucikari. Karena dalam undang-undang, dan KUHP para PSK itu kategorinya korban," ujarnya.

Oleh karenanya, Ngajib menegaskan, untuk tindak lanjut masalah prostitusi Saritem, harus ada keterpaduan antara semua instansi dan masyarakat. Dengan demikian, apa yang ada di Saritem (praktik prostitusi) bisa bersih.

"Kalau hanya penegakan hukum tidak akan selesaikan masalah. Harus ada keterpaduan antara instansi," tutupnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya