Tiduri Istri Orang, Sales Obat Herbal Diciduk

Erie Prasetyo, Jurnalis
Jum'at 19 Februari 2016 00:59 WIB
Foto: Illustrasi Okezone
Share :

MEDAN - Seorang pria berinisial AG (24) warga Jalan Klambir V, Kecamatan Medan Sunggal, diamankan ke Polsek Sunggal, karena menjalin hubungan asmara dengan NH (50) warga Jalan Gaperta, Medan, yang merupakan istri lelaki lain.

Informasi yang diterima dari kepolisian, pelaku diamankan oleh seorang pria berinisial DD (25) yang merupakan anak kandung korban di Jalan Setia Budi, Medan, dan menyeretnya ke kantor polisi.

Sementara pelaku saat diwawancarai, mengatakan bahwa ia memang mengaku memiliki hubungan dengan NH, dan hal tersebut sudah berjalan sejak empat bulan yang lalu, bahkan mereka sudah sempat melakukan hubungan layaknya suami istri.

"Kenalannya empat bulan yang lalu. Saat itu lagi makan di suatu kafe. Di sana kami saling tukaran nomor handphone dan kemudian komunikasi intens. Setelah itu kami sudah jumpa dua kali," ujar AG kepada wartawan, Kamis (18/2/2016).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya