KAIRO – Pengadilan Mesir menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup untuk seorang bocah laki-laki berumur empat tahun. Ahmed Mansour Karmi, dijatuhi hukuman tersebut karena dikatakan melakukan pembunuhan saat berusia satu tahun.
Dikabarkan, bocah itu tidak menghadiri sidang dakwaan yang dilaksanakan pada Selasa 16 Februari. Sidang sendiri memiliki agenda pembacaan beberapa dakwaan.
Hal yang lebih mengejutkan, dakwaan yang dilontarkan kepada Ahmed adalah dugaan melakukan empat pembunuhan, delapan percobaan pembunuhan dan perusakan, serta tuduhan memberikan ancaman ke tentara serta polisi Mesir.
Ahmed adalah satu dari 115 tersangka yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup di sidang yang diadakan di Pengadilan Kota Kairo. Dikabarkan, semua tersangka diduga melakukan kejahatan pada awal 2014.