Sebagaimana diwartakan Jerusalem Post, pengacara dari Ahmed yakni Faisal al Sayd mengatakan bahwa nama bocah tersebut masuk daftar para tersangka adalah murni sebuah human error.
Pengadilan juga tidak melakukan pengecekan terlebih dahulu yang membuktikan bahwa Ahmed lahir pada September 2012.
“Akta kelahiran milik Ahmed Mansour Karni sudah diperlihatkan, setelah pasukan keamanan memasukkan namanya ke daftar tersangka. Kemudian kasus ini dialihkan ke pengadilan militer dan langsung menjatuhkan hukuman tanpa kehadiran sang bocah,” papar Faisal, sebagaimana dilansir Independent, Sabtu (20/2/2016).
“Ini membuktikan bahwa sang hakim tidak membaca secara detail mengenai kasus ini,” tambahnya.
(Randy Wirayudha)