Polisi: Praperadilan Jessica Salah Sasaran

Reni Lestari, Jurnalis
Rabu 24 Februari 2016 09:28 WIB
Jessica Kumala Wongso (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kasubdit Bidang Hukum Polda Metro Jaya AKBP Aminullah mengatakan, praperadilan yang diajukan Jessica Kumala Wongso salah sasaran.

Praperadilan ini mendudukkan Polsek Metro Tanah Abang sebagai termohon, sedangkan segala upaya hukum yang dilakukan kepada Jessica dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

"Jadi sebagai termohon kan Polsek Tanah Abang, di sisi lain Polsek Tanah Abang tidak melakukan upaya hukum. Proses upaya hukum dilanjutkan di Polda. Bahwa apa yang dimohon tidak dilakukan termohon," kata Aminullah di PN Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2016).

Namun begitu, Aminullah mengaku telah mempersiapkan jawaban atas permohonan praperadilan Jessica yang dibacakan pada sidang perdana kemarin.

"Sesuai dengan agenda ditetapkan oleh hakim hari ini, jawaban dari kita sebagai tanggapan atas permohonan dari pemohon praperadilan, dilanjutkan pembuktian dari pemohon," lanjut dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya