Sehingga dalam sidang kedua yang digelar hari ini, Aminullah hanya akan menjawab upaya hukum yang dilakukan Polsek Tanah Abang.
Diketahui sebelumnya, dalam sidang perdana praperadilan kemarin Jessica mengajukan tiga amar tuntutan, yakni penetapan tersangka, penangkapan dan pencekalan yang dianggap tidak sah.
"Kita hanya menjawab perbuatan hukum yang dilakukan Polsek. Kesimpulan tanggung jawab perbuatan hukum di Polda tidak bisa diambil alih oleh kesatuan di bawahnya, kecuali sebaliknya apa yang dilakukan Polsek Tanah Abang dipertanggungjawabkan Polda," jelas Aminullah.
(Susi Fatimah)