Polisi: Praperadilan Jessica Salah Sasaran

Reni Lestari, Jurnalis
Rabu 24 Februari 2016 09:28 WIB
Jessica Kumala Wongso (Foto: Okezone)
Share :

Sehingga dalam sidang kedua yang digelar hari ini, Aminullah hanya akan menjawab upaya hukum yang dilakukan Polsek Tanah Abang.

Diketahui sebelumnya, dalam sidang perdana praperadilan kemarin Jessica mengajukan tiga amar tuntutan, yakni penetapan tersangka, penangkapan dan pencekalan yang dianggap tidak sah.

"Kita hanya menjawab perbuatan hukum yang dilakukan Polsek. Kesimpulan tanggung jawab perbuatan hukum di Polda tidak bisa diambil alih oleh kesatuan di bawahnya, kecuali sebaliknya apa yang dilakukan Polsek Tanah Abang dipertanggungjawabkan Polda," jelas Aminullah.

(Susi Fatimah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya