Praperadilan Jessica Dianggap Salah Sasaran, Ini Respons Pengacara

Regina Fiardini, Jurnalis
Kamis 25 Februari 2016 08:32 WIB
Share :

JAKARTA - Gugatan yang diajukan pihak Jessica Kumala Wongso dianggap salah sasaran lantaran diajukan ke Polsek Metro Tanah Abang. Padahal kasus tersebut ditangani oleh Polda Metro Jaya. Alhasil, sidang praperadilan Jessica pun dianggap kabur. Lalu bagaimana tanggapan pengacara?

"Ya semua namanya jawaban pasti minor," cetus Kuasa hukum Jessica, Andi Joesoef saat dihubungi Okezone, di Jakarta, Kamis (25/2/2016). Dia menganggap pendapat itu untuk melemahkan praperadilan yang diajukan pihaknya.

Atas salah sasarannya gugatan yang diajukan Jessica, Kasubdit Bidang Hukum Polda Metro Jaya AKBP Aminullah mengatakan, akan menghukum Jessica untuk membayar seluruh biaya perkara praperadilan ini.

"Menghukum pemohon untuk membayar seluruh biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini," kata Aminullah saat membacakan jawaban atas amar permohonan di PN Jakarta Pusat, Rabu, 24 Februari 2016.

Selain itu, pihak termohon juga menyatakan menolak semua amar permohonan Jessica yang telah dibacakan dalam sidang perdana kemarin.

"Menyatakan menolak praperadilan yang diajukan oleh pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan setidak-tidaknya tidak dapat diterima," tandasnya. (day)

(Susi Fatimah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya