Pengadilan Mesir Cabut Izin Dokter Pelaku Sunat Perempuan

Agregasi BBC Indonesia, Jurnalis
Jum'at 26 Februari 2016 23:30 WIB
Suhair al Batta yang menjadi korban dokter Fadl. (Foto: BBC)
Share :

Saat itu, juru bicara kelompok Kesetaraan Sekarang, Suad Abu-Dayyeh, mengatakan putusan pengadilan merupakan "kemenangan monumental bagi perempuan dan anak-anak perempuan d Mesir".

"Negara ini menunjukkan peraturan akan ditegakkan dan kami berharap bahwa ini menjadi langkah pertama untuk mengakhiri praktik kekerasan ekstrem terhadap perempuan selamanya," katanya.

Pencabutan ijin praktik Fadl akan merupakan langkah kecil bagi para pegiat anti FGM.

Beberapa waktu sebelumnya kementerian kesehatan Mesir meluncurkan prakarsa yang disebut "Dokter Melawan Sunat Perempuan," untuk mendorong para praktisi medis untuk menghentikan praktik itu. 

Jumlah anak perempuan yang meninggal karena FGM tidak diketahui secara pasti, karena kematian setelah menjalani FGM biasanya dicatat sebagai kematian akibat alergi obat antibiotik atau pendarahan.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya