Ulama Aceh: LGBT Tak Perlu Fatwa, Alquran Jelas Melarang

Salman Mardira, Jurnalis
Jum'at 26 Februari 2016 18:16 WIB
LGBT
Share :

BANDA ACEH – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh memutuskan, tak perlu mengeluarkan fatwa terkait lesbian gay biseksual dan transgender (LGBT), karena perilaku tersebut sudah jelas dilarang dalam Alquran.

Ketua MPU Banda Aceh, Teungku A Karim mengatakan, sesuatu yang sudah jelas diharamkan dalam Alquran, maka tidak perlu lagi adanya fatwa dari ulama.

“Inikan dosa besar, sudah jelas dilarang Islam, dalam Alquran, tidak perlu fatwa lagi. Yang dibutuhkan fatwa seperti larangan perayaan tahun baru masehi, larangan perayaan valentine,” katanya di Banda Aceh, Jumat (26/2/2016).

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri telah mengeluarkan fatwa haram untuk LGBT. Menurut Karim, perilaku LGBT seperti sodomi atau berhubungan seksual dengan sesama jenis atau dengan binatang, bukan saja diharamkan ulama, tapi memang sudah jelas dilarang dalam Alquran.

Untuk itu, dia mengajak masyarakat agar tidak terjerumus dalam perilaku yang diharamkan dalam Alquran.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya