Sigheh (Kawin Kontrak)
Sigheh merupakan perkawinan yang dibatasi oleh waktu. Artinya, sebelum menikah seseorang akan menyodorkan semacam kontrak yang isinya perjanjian waktu aktif menikah.
Semua itu tentu sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Bisa satu tahun, dua tahun, dan seterusnya. Tak heran jika pria di Iran bisa menikah berkali-kali hanya dalam beberapa waktu saja.
Poligami Dilegalkan
Para pria di Iran juga dibebaskan untuk menikah lebih dari satu kali alias berpoligami. Di negara berpenduduk mayoritas muslim syi'ah berpoligami adalah suatu perbuatan yang dihalalkan. Bahkan, tak jarang di sana ada pria di sana memiliki hingga tiga hingga empat istri sekaligus.
Syarat melakukan poligami tersebut pun tidak rumit, cukup atas dasar suka sama suka meski terhadap anak gadis belasan tahun pun perbuatan itu sama sekali tidak dilarang.
(Syukri Rahmatullah)