Alasan Deponering Tak Jelas, Pengamat Desak DPR Gunakan Hak Angket

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Rabu 09 Maret 2016 03:58 WIB
Jaksa Agung, HM Prasetyo (Foto: Dok. Okezone)
Share :

JAKARTA – Pemberian deponering oleh Jaksa Agung, HM Prasetyo kepada dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW) menuai kritikan dari berbagai kalangan.

Menurut Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, legislator harus menggunakan hak angket untuk menanyakan perihal pemberian deponering kepada AS dan BW. Pasalnya, penghapusan perkara memiliki prosedur yang ketat.

“Dalam pemberiannya (deponering) harus berlandaskan dengan adanya kepentingan umum, oleh karenanya teman-teman DPR harus menggunakan hak angket untuk mempertanyakan kepada Jaksa Agung bagaimana memberikan deponering, apakah itu sudah tepat,” katanya kepada Okezone, Rabu (9/3/2016).

Margarito menerangkan, para anggota dewan bisa mengambil hak angket untuk memperjelas apakah ada unsur kepentingan umum dalam pemberian deponering tersebut. Namun, jika ternyata tidak ada unsur kepentingan umum, maka deponering yang telah diberikan bisa batal secara hukum.

“Penggunaan deponering itu digantung pada hal hukum berupa kepentingan umum, jika dalam hal kepentingan umum tidak ada, maka deponering tidak bisa digunakan,” ungkapnya.

Namun, Margarito menilai bahwa pengambilan deponering yang diberikan kepada dua orang mantan pejabat lembaga antirasuah tersebut sama sekali tidak memiliki kepentingan umum yang nyata.

“Tidak jelas apa yang (dimaksud) kepentingan umum, tetapi anehnya Jaksa Agung telah memberikan (deponering) itu,” tutupnya.

Sekedar diketahui, Prasetyo telah memutuskan untuk memberi deponering terhadap AS dan BW dengan alasan bentuk dukungan untuk memberantas korupsi di Indonesia.

AS ditetapkan sebagai tersangka oleh Breskrim Mabes Polri dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai ketua KPK. Sementara BW ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu pada sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya