Namun, Margarito menilai bahwa pengambilan deponering yang diberikan kepada dua orang mantan pejabat lembaga antirasuah tersebut sama sekali tidak memiliki kepentingan umum yang nyata.
“Tidak jelas apa yang (dimaksud) kepentingan umum, tetapi anehnya Jaksa Agung telah memberikan (deponering) itu,” tutupnya.
Sekedar diketahui, Prasetyo telah memutuskan untuk memberi deponering terhadap AS dan BW dengan alasan bentuk dukungan untuk memberantas korupsi di Indonesia.
AS ditetapkan sebagai tersangka oleh Breskrim Mabes Polri dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai ketua KPK. Sementara BW ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu pada sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
(Khafid Mardiyansyah)