Keputusan Deponering AS-BW Berpotensi Dipenuhi Siasat

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Rabu 09 Maret 2016 06:24 WIB
Jaksa Agung, HM Prasetyo (Foto: Dok. Okezone)
Share :

“Dalam pemberiannya (deponering) harus berlandaskan dengan adanya kepentingan umum, oleh karenanya teman-teman DPR harus mempertanyakan kepada Jaksa Agung bagaimana memberikan deponering itu,” tutupnya.

Sekedar diketahui, Prasetyo telah memutuskan untuk memberi deponering terhadap AS dan BW dengan alasan sebagai bentuk dukungan untuk memberantas korupsi di Indonesia.

AS ditetapkan sebagai tersanka oleh Breskrim Mabes polri dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai ketua KPK. Sementara BW ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu pada sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya