JAKARTA – Meski mendesak anggota dewan untuk mengambil hak angket terkait deponering yang diberikan oleh Jaksa Agung, HM Prasetyo kepada dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW), Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menilai bahwa ini bukanlah akhir cerita suram Jaksa Agung jika DPR pada akhirnya mengambil hak angket tersebut.
“Kalau politik tidak bisa diprediksi, dalam politik penuh dengan lobi, penuh dengan siasat, penuh dengan tawar-menawar, penuh dengan kompromi dan macam-macam, tapi kita lihat nanti,” Katanya Kepada Okezone, Rabu (9/3/2016).
Oleh karenanya, dirinya mengaku banyak berharap terhadap para legislator bisa menjalankan tugasnya sebaik mungkin, lantaran hal ini bisa dijadikan pembelajaran di masa mendatang.
“Tapi sebatas hak itu, haknya DPR (untuk mengambil hak angket) dan apabila mau menggunakan itu, (saya) harapkan betul-betul digunakan, tentunya ada prosedur,” tegasnya.
Anggota DPR, tutur Margarito harus mempertanyakan alasan Jaksa Agung dalam pemberian deponering terhadap AS dan BW, serta mempertegas apakah sudah sesuai dengan prosedur atau tidak dalam pemberian deponering tersebut.