JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap Mantan Kasi Prasarana dan Sarana pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat Alex Usman.
Alex juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp500 juta subsider kurungan enam bulan penjara, karena terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pengadaan alat uninterruptible power supply (UPS) dalam APBD-P DKI Jakarta tahun 2014.
"Menyatakan terdakwa Alex Usman secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana selama enam tahun kurungan penjara dan denda subsidair 500 juta rupiah, subsider kurungan enam bulan penjara," kata Hakim Ketua, Sutardjo saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/3/2016).
Vonis ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang menuntut Alex Usman dengan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider satu bulan kurungan.
Alex dinilai terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.