Jonan menambahkan, sebagai perusahaan besar seharusnya perusahaan aplikasi 'online' sudah mengurus izin tersebut sejak awal.
"Aplikasi ini UKM kecil atau perusahaan besar? Kalau perusahaan besar tidak mungkin tidak bisa mengurus," katanya.
Selain itu, Pemda harus melakukan pengawasan terkait beroperasinya kendaraan umum yang memanfaatkan kendaraan pribadi atau taksi-taksi tak berizin.
"Karena perizinannya itu di Pemda, bukan di saya (pusat)," tutupnya.
(Awaludin)