Menhub Minta Grab dan Uber Urus Izin Operasi Transportasi

Antara, Jurnalis
Senin 14 Maret 2016 22:36 WIB
Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan (foto: Okezone)
Share :

Jonan menambahkan, sebagai perusahaan besar seharusnya perusahaan aplikasi 'online' sudah mengurus izin tersebut sejak awal.

"Aplikasi ini UKM kecil atau perusahaan besar? Kalau perusahaan besar tidak mungkin tidak bisa mengurus," katanya.

Selain itu, Pemda harus melakukan pengawasan terkait beroperasinya kendaraan umum yang memanfaatkan kendaraan pribadi atau taksi-taksi tak berizin.

"Karena perizinannya itu di Pemda, bukan di saya (pusat)," tutupnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya