Ahok Ancam Akan Jebak Grab & Uber Taksi

Reni Lestari, Jurnalis
Senin 14 Maret 2016 11:34 WIB
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, operasional penyedia jasa taksi online seperti Grab dan Uber seharusnya terdaftar di Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans). Agar penyedia jasa taksi online itu membayar pajak kendaraan umum, maka harus berplat kuning dan diberi stiker atau penanda khusus kendaraan umum.

"Di luar negeri misalnya di Singapura, Uber Taksi dan Grab Taksi ada enggak? Ada. Tapi mereka mobil, taksinya didaftarin. Dia tempel (stiker penanda khusus). Kategori apa? Plat kuning," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (14/3/2016).

Namun, jika penyedia jasa taksi online hendak menggunakan kendaraan berplat hitam maka statusnya adalah mobil sewaan atau rental. Dimana, mobil rental pun diwajibkan membayar pajak.

"(Kalau berplat hitam) kamu rental, ya mesti bayar pajak juga. Boleh enggak ada mobil rental di Jakarta? Boleh. Tapi mesti ada pajak, semua mesti ada. Mesti tempel (stiker penanda khusus)," ucapnya.

Ahok menjelaskan, operasional Grab dan Uber rawan penyelewengan. Sebab, perseorangan pun bisa menjadi pengemudi taksi tanpa dikenakan pajak khusus kendaraan umum. Namun sayangnya, karena menggunakan kendaraan pribadi berplat hitam dan dipesan secara online, kendaraan umum jenis ini tak bisa dengan mudah ditindak.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya