"Saya selama 11 bulan bekerja di tempat tersebut tidak mengetahui kalau ada penambangan pasir ilegal karena saya tahunya hanya untuk pengembangan wisata desa, bukan sebagai penambangan pasir ilegal," katanya.
Beberapa kali hakim menanyakan kepada saksi tentang fungsi dan tugas polisi kalau mengetahui adanya rencana demo, saksi mengatakan kalau akan dilakukan tindakan persuasif untuk meredam amarah masyarakat.
"Kalau ada demo ya harus dilakukan langkah persuasi terlebih dahulu supaya kedua belah pihak yang akan demo bisa diredam amarahnya," katanya.
Kasus pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan Tosan terjadi pada 26 September 2015, dua warga Desa Selok Awar-awar itu menjadi korban penyiksaan lebih dari 30 orang mendukung penambangan pasir liar di Pantai Watu Pecak atau anak buah Kepala Desa Selok Awar-Awar. (Ari)
(Awaludin)