JAKARTA - Kepala Devisi Sosialisasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Erlinda mengatakan, pihaknya akan memberikan perlindungan kepada anak-anak korban eksploitasi dengan cara dipaksa oleh pelaku untuk menjadi pengemis.
Selain menjadi pengemisi, belasan anak usia di bawah umur diketahui menjadi korban dari perbuatan pelaku berinisial NH (43), dan I (35) juga dipaksa menjadi pengamen, penjual koran, dan joki 3 in 1 kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Kita akan memberikan bantuan pendampingan terhadap anak-anak korban eksploitasi. Untuk lebih jelasnya nanti sore akan ada rilis di Mapolres Jaksel," kata Erlinda kepada Okezone, Jumat (25/3/2016).
Diketahui, sebanyak dua perempuan diringkus polisi lantaran mengeksploitasi 17 anak di bawah umur.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Wahyu Hadiningrat mengatakan, peristiwa itu berawal dari laporan masyarakat yang mengaku risih melihat anak-anak kecil berusia 5 hingga 10 tahun kerap mengemis di sejumlah lampu merah.
Kemudian, polisi langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu asal usul pengemis tersebut. "Miris sekali. Ternyata, anak-anak itu dipaksa bekerja dari pagi sampai malam hari, ada bayi juga. Jika tidak mau, mereka dipukuli dan tidak diberi makan," ujar Wahyu kemarin malam.
Wahyu menambahkan, pihaknya juga menemukan 17 anak-anak beserta enam orang perempuan lainnya yang diduga terlibat dalam kasus eksploitasi anak. Bahkan, polisi pun menemukan adanya balita yang juga dipakai dua tersangka untuk mengemis di jalanan.
"Dari mengemis misalnya, tersangka menekan anak-anak untuk menyerahkan hasilnya sebesar Rp200 ribu per anak dan per hari. Ada enam perempuan lagi yang kami periksa, kami dalami perannya," tuturnya.
Saat ini, polisi tengah melakukan penyelidikan apakah terdapat anak sewaan dalam kasus ini. "Sebab ada yang mengaku ini anaknya. Lalu disewakan, makanya kami pastikan dahulu mana anak, mana yang disewakan, dan semacamnya," ucap Wahyu.
Kedua tersangka itu dijerat pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang TPPO, pasal 76b UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.
(Fiddy Anggriawan )