DEPOK – Satreskrim Polresta Depok menangkap 2 pria yang diduga muncikari di tempat persembunyiannya yakni Pemancingan Taman Jaya, Jalan Bulak Timur Patung Gajah, Cipayung, Depok, Jawa Barat.
Muncikari tersebut ialah Iwan Setiawan alias Kodeng dan Eko Supriyono. Keduanya dibekuk lantaran menjual perempuan di bawah umur FA kepada pria hidung belang seharga Rp800 ribu untuk sekali berkencan.
"Tersangka memiliki tempat karaoke yang menjual minuman keras. FA ini sebagai pelayan yang menemani minum dan dapat dipesan. Tarifnya Rp800 ribu untuk sekali berkencan. Masing-masing pelaku dapat untung Rp100 ribu," kata Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Deddy Kurniawan di Mapolresta Depok, Senin (26/11/2018).
Dia mengungkapkan, pelaku menjual korbannya yang masih berstatus pelajar sekolah menengah pertama (SMP) di tempat karaoke miliknya. Sebab di tempat itu, korban juga menjadi pemandu lagu dan teman minum pelanggannya.
"Jadi, pelaku ini mempekerjakan korban masih usia 15 tahun, pelajar SMP, sebagai peneman minum lelaki hidung belang di tempat karaoke," jelasnya.
Deddy mengungkapkan, terciumnya perdagangan anak di bawah umur ini berdasarkan dari informasi masyarakat di sekitar lokasi tersebut.