"Setelah anggota melakukan penyelidikan dan mengintai, pelaku dapat ditangkap beberapa hari setelah ada informasi dari masyarakat tersebut," imbuhnya.
(Baca Juga : Ratusan Anak Jadi Korban Eksploitasi Berkedok Magang)
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Kodeng dan Eko yang kini meringkuk di tahanan Mapolresta Depok diganjar pasal 76 ayat 1 Jo Pasal 88 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sementara ini penyidik Satreskrim Polresta Depok masih memeriksa kedua tersangka guna mencari tahu apakah keduanya pernah melakukan tindak pidana lain.
"Dijerat pasal 76 ayat 1 Jo Pasal 88 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimalnya 10 tahun penjara," tutupnya.
(Baca Juga : Ada 32 Kasus Trafficking dan Eksploitasi Anak di Indonesia pada Awal 2018)
(Erha Aprili Ramadhoni)