DEPOK – Satreskrim Polresta Depok menangkap 2 pria yang diduga muncikari di tempat persembunyiannya yakni Pemancingan Taman Jaya, Jalan Bulak Timur Patung Gajah, Cipayung, Depok, Jawa Barat.
Muncikari tersebut ialah Iwan Setiawan alias Kodeng dan Eko Supriyono. Keduanya dibekuk lantaran menjual perempuan di bawah umur FA kepada pria hidung belang seharga Rp800 ribu untuk sekali berkencan.
"Tersangka memiliki tempat karaoke yang menjual minuman keras. FA ini sebagai pelayan yang menemani minum dan dapat dipesan. Tarifnya Rp800 ribu untuk sekali berkencan. Masing-masing pelaku dapat untung Rp100 ribu," kata Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Deddy Kurniawan di Mapolresta Depok, Senin (26/11/2018).
Dia mengungkapkan, pelaku menjual korbannya yang masih berstatus pelajar sekolah menengah pertama (SMP) di tempat karaoke miliknya. Sebab di tempat itu, korban juga menjadi pemandu lagu dan teman minum pelanggannya.
"Jadi, pelaku ini mempekerjakan korban masih usia 15 tahun, pelajar SMP, sebagai peneman minum lelaki hidung belang di tempat karaoke," jelasnya.
Deddy mengungkapkan, terciumnya perdagangan anak di bawah umur ini berdasarkan dari informasi masyarakat di sekitar lokasi tersebut.
"Setelah anggota melakukan penyelidikan dan mengintai, pelaku dapat ditangkap beberapa hari setelah ada informasi dari masyarakat tersebut," imbuhnya.
(Baca Juga : Ratusan Anak Jadi Korban Eksploitasi Berkedok Magang)
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Kodeng dan Eko yang kini meringkuk di tahanan Mapolresta Depok diganjar pasal 76 ayat 1 Jo Pasal 88 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sementara ini penyidik Satreskrim Polresta Depok masih memeriksa kedua tersangka guna mencari tahu apakah keduanya pernah melakukan tindak pidana lain.
"Dijerat pasal 76 ayat 1 Jo Pasal 88 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimalnya 10 tahun penjara," tutupnya.
(Baca Juga : Ada 32 Kasus Trafficking dan Eksploitasi Anak di Indonesia pada Awal 2018)
(Erha Aprili Ramadhoni)