Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eksploitasi Seksual Masih Sering Terjadi, Anak-Anak Belum Terjaga oleh UU

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Sabtu, 28 Juli 2018 |10:36 WIB
Eksploitasi Seksual Masih Sering Terjadi, Anak-Anak Belum Terjaga oleh UU
ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Anggota DPR Komisi VIII Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengatakan saat ini belum ada satu pasal dari berbagai UU yang menyangkut perlindungan anak, yang mengatur secara khusus tentang Sexual Exploitation of Children in Travel and Tourism (SECTT) atau eksploitasi seksual anak di destinasi wisata.

"Akan menjadi ironi di masa mendatang, jika saat devisa dari sektor pariwisata meningkat, anak-anak Indonesia yang mengalami ekspolitasi seksual juga meningkat. Kita semua harus mencegah jangan sampai Indonesia menjadi surga bagi para pelaku pelecehan seksual anak," ujar perempuan yang karib disapa Sara itu saat menjadi pembicara dalam acara ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) dengan agenda "Regional Parliamentary Workshop on Strengthening Legal Framework to Protect Children from Sexual Exsploitation in Travel and Tourism", Jumat 27 Juli 2018.

Karena itu, keponakan Prabowo Subianto itu menilai, perlunya evaluasi dan peningkatan payung hukum serta pengimplementasiannya dari segi perlindungan anak di sektor pariwisata mengingat pengembangan sektor pariwisata menjadi salah satu prioritas utama pemerintah saat ini.

Pengembangan ini pasti menyedot banyak tenaga kerja termasuk yang bersifat ilegal yaitu industri prostitusi yang di dalamnya sering melibatkan anak-anak.

Rahayu Saraswati (dok. Okezone)

Beradasar data Ending The Sexual Exploitation of Children (ECPAT) Indonesia, kata Sara, 30% pekerja seks komersil adalah anak-anak.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement