"Ratusan negara sudah bebas visa masuk ke Indonesia, itu memang bagus. Di sisi lain, kebijakan itu juga membuka pintu yang lebar bagi pelaku yang mengincar anak anak untuk dijadikan korban kekerasan/eksploitasi seksual," ujarnya.
Data Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terdapat 169 Negara dibebaskan dari kewajiban memiliki visa untuk tujuan kunjungan ke Indonesia. Sementara, berdasarkan laporan kementerian yang sama, hingga September 2017 telah dideportasi sebanyak 107 orang yang diduga sebagai pedofil dari berbagai bandara di Indonesia.
ECPAT Indonesia menganalisa 13 kasus yang diduga pedofil dari data tersebut. Hasilnya, 12 di antaranya memiliki tujuan ke Bali. "Sebenarnya, pelakunya bisa siapa saja, wisatawan asing atau pun lokal. Tapi yang perlu digarisbawahi, data di atas menunjukan ancaman pelecehan seksual kepada anak sudah sangat nyata dan itu ada di sekitar kita, di tempat wisata kita," ujarnya.
Sara pun berharap, Fraksi Partai Gerindra dapat menginisiasi dan mendorong DPR agar pasal SECTT dapat dimasukan dalam setiap UU yang menyangkut tentang perlindungan anak. Antara lain yang saat ini sedang dibahas DPR yakni revisi RKUHP, RUU Pekerja Sosial, dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
"Pasal SECTT penting untuk dibahas lebih lanjut dan untuk dimasukkan dalam revisi UU yang terkait, maupun rancangan UU yang sedang atau akan dibahas," tandasnya.
(Angkasa Yudhistira)