BANDA ACEH - Seorang dari enam pelanggar syariat Islam pingsan usai menjalani hukuman cambuk dan seorang lagi dicambuk dengan menggunakan dua tongkat karena kesulitan berjalan.
Eksekusi cambuk dipusatkan di halaman Masjid At Taqwa, Gampong Lhoong Raya, Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh, Kamis (24/3/2016). Enam pelanggar syariat Islam di Kota Banda Aceh dihukum cambuk karena terbukti melakukan mesum dan perjudian.
Enam terhukum cambuk tersebut yakni Budiman (39) dan Sakdiah (22), Warga Banda Aceh dan Aceh Barat dihukum 20 kali cambuk dikurangi masa tahanan tiga cambuk. Mereka terbukti bersalah berbuat mesum.
Kemudian, Umar Yusuf (52), Aceh Barat, Baili (42), warga Aceh Besar, Bustamam Hasan (32), warga Aceh Besar dan Rusli (49), warga Aceh Timur. Mereka dihukum masing-masing tujuh kali cambuk dikurangi masa tahanan dua kali cambuk.
Terhukum cambuk yang pingsan tersebut bernama Sakdiah. Perempuan satu-satunya yang dicambuk itu terlihat lemas usai dicambuk. Wanita muda itu akhirnya ditandu tim medis untuk penanganan lebih lanjut.