KPK Cekal Presdir Agung Podomoro Pergi ke Luar Negeri

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Jum'at 01 April 2016 20:24 WIB
Ilustrasi (dok.Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja bepergian ke luar negeri. Ariesman sendiri sudah menyandang status tersangka.

"Tidak hanya mengimbau, hari ini sudah dikeluarkan surat permintaan pencegahan," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (1/4/2016).

Menurut Agus, belum dilakukannya penangkapan terhadap Ariesman, lantaran pihaknya masih mencari tahu di mana keberadaan dirinya. Namun, jika Ariesman tidak bersikap kooperatif, penyidik lembaga antirasuah dapat melakukan upaya pemanggilan paksa.

"KPK juga akan melakukan upaya paksa untuk menghadirkan dia, hanya sekarang posisinya saja yang timbul tenggelam di sana sini. Mudah-mudahan, dalam waktu dekat bisa menghadirkan yang bersangkutan di KPK," tukasnya.

Seperti diketahui, pada kasus dugaan suap terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Wilayah Zonasi Pesisir Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, KPK langsung menetapkan tiga orang menjadi tersangka.

Mereka yakni, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja, serta Trinanda Prihantoro selaku karyawan PT APL. Sanusi diduga menerima suap dari PT APL sebesar Rp1,14 miliar pada OTT 31 Maret 2016 dan uang sebesar Rp1 miliar pada 28 Maret 2016.

Pada kasus ini, Sanusi yang juga Ketua Fraksi Gerindra di DPRD DKI itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Ariesman disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Trinanda dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya