Selain Kapuk Naga Indah yang sudah dapat lampu hijau, anak usah APL, Muara Wisesa Samudera pun sudah mendapatkan izin pelaksanaan dari Pemprov DKI. Sementara perusahaan yang lainnya baru mendapatkan izin prinsip.
Izin pelaksanaan untuk Kapuk Naga Indah diterbitkan pada 2012 pada era pemerintahan Gubernur Fauzi Bowo, sedangkan izin pelaksanaan untuk Muara Wisesa Samudera diterbitkan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Desember 2014.
Seperti diketahui, pada kasus ini Sanusi diduga telah menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja melalui Trinanda Prihantoro selaku Personal Assistant PT APL. Dia langsung ditetapkan tersangka bersama Ariesman dan Trinanda usai diperiksa secara intensif.
(Fahmi Firdaus )