JAKARTA - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendorong, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pelanggaran yang lebih besar dalam kasus dugaan suap pembahasan dua Raperda tentang Rencana Wilayah Zonasi Pesisir Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Dua raperda ini diajukan sebagai syarat agar bisa memberikan izin terhadap reklamasi. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka yang terjerat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja, serta Trinanda Prihantoro selaku karyawan PT APL.
“Pelanggaran ini harus dilacak KPK. Karena bukan hanya persoalan tidak ada kerugian negara, memang tidak ada kerugian negara secara uang, tapi secara bisnis ke depan berpotensi akan timbul kerugian negara,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada Okezone, saat dihubungi di Jakarta, Senin (4/4/2016).
Menurutnya, bisnis reklamasi ini akan berpotensi besar merugikan negara ke depannya. Apalagi jika tidak memperhatikan bagaimana nasib nelayan ke depan. “Wong pantai untuk nelayan enggak boleh diuruk, kemudian diuruk. Itulah nilai dari potensi kerugian negaranya,” sambung dia.
Seperti diketahui, akibat pembahasan dua Raperda ini, Presiden Direktur PT APL, Ariesman Widjaja melakukan dugaan suap kepada Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta sebesar Rp2 miliar lebih. Dimana uang suap itu disalurkan melalui anak buahnya Trinanda Prihantoro.
(Fransiskus Dasa Saputra)