TKI Tak Perlu Pulang Urus Sertifikat

Prabowo, Jurnalis
Kamis 07 April 2016 19:36 WIB
Ilustrasi
Share :

YOGYAKARTA - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mewajibkan seluruh TKI di tahun 2017 nanti memiliki ketrampilan, baik formal maupun informal. Ketrampilan itu dibuktikan dengan memiliki sertifikat.

Debuti Kerjasama Luar Negeri dan Promosi BNP2TKI Elia Rosalina mengatakan, pemerintah sudah melakukan kerjasama dengan badan sertifikasi profesi untuk menerbitkan sertifikasi kemampuan. Tujuannya, agar bisa bersaing dengan tenaga kerja lain dari luar negeri.

"Syarat bekerja ke luar negeri harus memiliki skill, skill menjadi prioritas. Pemerintah sudah bekerja sama dengan training center baik yang ada di dalam maupun luar negeri," kata Elia Rosalina dalam Employment Business Meeting dengan beberapa perwakilan negara sahabat di Hotel Sheraton Yogyakarta, Kamis (7/4/2016)

Saat ini, kata Elia, ada lebih dari enam juta TKI di luar negeri. Rinciannya, ada sekitar empat juta yang tercatat secara resmi, sementara dua jua lebih berangkat tidak resmi. Namun, sebagian besar dari mereka tidak memiliki skill (ketrampilan) karena bekerja pada sektor non formal.

"Jadi, 2017 nanti tidak ada lagi penempatan tenaga kerja ke luar negeri tanpa memiliki keahlian (skill). Pemerintah berupaya meningkatkan kompetensi dan kwalitas tenaga kerja Indonesia yang mau bekerja ke luar negeri," jelasnya.

Untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi yang dimiliki, ada beberapa prioritas seperti hospitality, perawat, kontruksi, pengasuh bayi, dan sektor lain seperti tenaga security. Pemerintah, kata dia, tidak menghalangi seseorang untuk bekerja ke luar negeri.

"Tidak ada TKI yang berangkat tanpa memiliki skill. Kita latih, kita didik, sehingga mereka memiliki skill, didukung dengan memiliki sertifikasi," jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya