JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) langsung mengecek keberadaan Sunny Tanuwidjaja serta Direktur Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma setelah Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta untuk dicegah ke luar negeri.
"Jadi untuk dua yang terakhir kami harus melihat dulu data pelintasan apakah masih di Indonesia atau ke luar negeri," kata Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny F. Sompie di Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (8/4/2016).
Menurut Ronny, pihaknya belum mengetahui secara pasti mengenai keberadaan Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu serta bos Agung Sedayu itu. Mengingat baru Rabu 6 April 2016 lalu, lembaga antirasuah mengajukan surat permintaan cegah. "ST (Sunny Tanuwidjaja) saya belum liat data perlintasan, karena baru kemarin ada perintah pencegahan," tukasnya.