Izin Reklamasi yang Dikeluarkan Ahok Timbulkan Kekacauan Hukum

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Sabtu 09 April 2016 10:33 WIB
Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Ketua Dewan Pembina Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Chalid Muhammad mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta salah kaprah mengenai pemberian izin pelaksanaan reklamasi kepada sejumlah perusahaan lantaran merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 Tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

"Kalau Pemprov DKI mengatakan bahwa yang berhak keluarkan izin sesuai dengan Kepres Nomor 52 Tahun 95, itu salah kaprah," kata Chalid dalam diskusi Polemik Sindo Trijaya 'Reklamasi Penuh Duri' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (9/4/2016).

Senada dengan Chalid, pakar hukum tata negara, Juanda menyebut, bahwa pemberian izin pelaksanaan reklamasi yang sudah dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu sebagai kekacauan norma hukum.

"Penyelendupan hukum ada benarnya, tapi saya bilang ini kekacauan norma hukum, yang menimbulkan multitafsir," ujarnya.

Menurut dia, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur, seluruh daerah ibu kota menjadi kawasan strategis nasional. Dengan demikian, ada kewenangan pemerintah pusat dalam proyek tersebut.

"Di DKI menafsirkan, soal kewenangan gubernur apa pusat. Jadi persoalan penafsiran, ini kewenangan saya (dari Ahok), itu tidak tepat," tukas dia.

Seperti diketahui, proyek reklamasi Teluk Jakarta menjadi sorotan setelah terungkapnya dugaan suap PT Agung Podomoro Land kepada Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi terkait pembahasan dua Raperda yang berkaitan dengan reklamasi pesisir pantai utara Jakarta.

Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara ini yang nantinya menjadi penguatan kewenangan Pemprov DKI Jakarta memberikan izin pelaksanaan.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.‎

Mereka adalah mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi, Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro, dan Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja.‎

Sanusi diduga telah menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja melalui Trinanda Prihantoro selaku Personal Assistant PT APL. Dia langsung ditetapkan tersangka bersama Ariesman dan Trinanda.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya