JAKARTA – Aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Tigor Hutapea, mengatakan bahwa izin proyek reklamasi yang dikeluarkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kepada sejumlah pengembang menabrak sejumlah aturan.
“Kalau untuk prosedurnya, tidak diperkenankan dalam melakukan reklamasi mengeluarkan izin tanpa peraturan yang mengatur wilayah pesisir itu. Nah, eksekutif kan tidak memiliki peraturan yang mengatur wilayah pesisir dan peruntukan wilayah pesisir,” ujar Tigor saat berbincang dengan Okezone, Rabu (6/4/2016).
(Baca Juga: Pengamat: Kenapa Ahok Ngotot soal Reklamasi?)
Sebelumnya, pada 2014, Ahok telah mengeluarkan surat perpanjangan persetujuan prinsip reklamasi kepada empat pengembang, yakni PT Jakarta Propertindo, yang membangun Pulau F; PT Jaladri Kartika Pakci, Pulau I; PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, Pulau K; dan PT Muara Wisesa Samudera, Pulau G.
Empat surat yang dikeluarkan Ahok ini merupakan perpanjangan dari surat persetujuan prinsip yang sebelumnya diteken Gubernur Fauzi Bowo pada 2012.