JAKARTA - Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto menilai sengkarut izin pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta yang dikeluarkan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) lantaran adanya manipulasi peraturan tentang reklamasi. Pasalnya, banyak pihak yang mengeluarkan tafsirnya masing-masing.
"Masalah kewenangan, tadi Pak Chalid mengatakan ada penyelundupan hukum, Prof Juanda mengatakan kekacauan, kalau saya ada pemanipulasian peraturan dengan melemparkan tafsir-tafsir," kata Prijanto dalam diskusi Polemik Sindo Trijaya 'Reklamasi Penuh Duri' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (9/4/2016).
Menurut Prijanto, untuk siapa yang berwenang soal pemberian izin pelaksanaan reklamasi ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Sehingga, tak perlu bingung soal kewenangan tersebut yang menjadi perdebatan saat ini.
"Jadi gak usah bingung-bingung, ini kewenangan siapa. Jadi jelas ada perbedaan kewenangan terhadap kawasan yang memiliki predikat strategis nasional dan tidak," tandasnya.