Seperti diketahui, pemberian izin reklamasi pesisir pantai utara Jakarta yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dipertanyakan lantaran melewati kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Bahkan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menyebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Di dalam PP ini diatur dan ditetapkan, kawasan perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi – Puncak Cianjur (Jabodetabek-Punjur), masuk ke dalam Kawasan Strategis Nasional yang dikelola Pemerintah Pusat.
“Secara peraturan yang baru, semestinya Jakarta sudah masuk wilayah strategis di kami,” kata Susi beberapa waktu lalu.
Pada mega proyek reklamasi pantai utara Jakarta ini, ada sembilan perusahaan yang ingin turut ambil bagian. Mereka diantaranya PT Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Marunda, PT Pelindo II, PT Manggala Krida Yudha, PT Pembangunan Jaya Ancol, PT Kapuk Naga Indah (anak usaha Agung Sedayu Group), PT Jaladri Kartika Eka Pasti, PT Taman Harapan Indah, PT Muara Wisesa Samudera (anak usaha Agung Podomoro Land) dan PT Jakarta Propertindo.