JAKARTA - Sunny Tanuwidjaja mengakui ada interaksi antara dirinya, Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi dan pihak pengembang reklamasi.
Sunny menjelaskan, bentuk perantara tersebut untuk mengomunikasikan draft Raperda terkait reklamasi yang pembahasannya mandek di DPRD DKI. (Baca juga: Sunny Akui Jadi Perantara Ahok dan Pengusaha)
"Kalau kontak betul, seperti yang Pak Sanusi sebut. Memang saya kontak dia. Kenapa? Karena memang saat itu, draft dari Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan) itu sudah selesai. Kemudian, diajukan ke DPRD. Tapi kayaknya di situ (DPRD) lama tidak bergerak. Nah, dibahas," kata Sunny di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (11/4/2016).
Sunny melanjutkan, karena tak kunjung ada kabar soal kelanjutan pembahasan Raperda, pihak pengusaha meminta dirinya untuk membuka komunikasi dengan Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI. Sosok Sanusi dipilih sebagai perantara karena Sunny menilai dialah yang paling paham mengenai reklamasi.
"Kenapa Sanusi? Karena kita tahu, Sanusi paling tahu soal beginian. Yang lain kan enggak ngerti," imbuh dia.
Awalnya, Sunny menolak permintaan menjadi perantara tersebut, dan mengatakan pada pihak pengusaha untuk langsung berhubungan dengan DPRD. Namun akhirnya ia penuhi. Ia juga mengatakan, awalnya hendak menghubungi Kepala Bappeda Tuty Kusumawati terkait hal ini, namun urung karena segan.
"Kemudian, pihak paguyuban (pengembang reklamasi) cek ke saya. Saya bilang cek saja langsung ke sana (DPRD). Nah sudah dicek berkali-kali, enggak clear. Saya mau tanya Bu Tuty kan enggak enak, Bu Tuty setahu saya banyak dari Pak Gubernur kan. Jadi, yaudah saya cek langsung (ke Sanusi)," papar dia.
Namun begitu, Sunny mengatakan sudah lama tak bertatap muka dengan Sanusi. Ia menyebut, terakhir bertemu dengan adik kandung Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik itu, pada tahun lalu dan kontak terakhir pada Februari lalu. "Sudah lama. Mungkin terakhir tahun lalu. (Kontak terakhir) Februari. Saya enggak inget," tukas dia.
Diketahui sebelumnya, pencegahan Sunny terkait dengan dugaan suap pembahasan dua Raperda, yakni tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi, Presiden Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan anak buahnya Trinanda Prihantoro.Nama pria yang disebut-sebut sebagai staff khusus Ahok ini pertama kali keluar dari pernyataan pengacara Mohamad Sanusi, Krisna Murthi. Krisna mengungkapkan dugaan keterlibatan Sunny dalam kasus suap Sanusi.
(Fahmi Firdaus )